"Wanita Pengusaha" atau "Pengusaha Wanita"

“Kegiatan Jalan Santai Ceria dalam rangka HUT IWAPI ke-40”
Kalimat di atas adalah sebuah penggalan kalimat yang ada di sebuah spanduk yang penulis temukan terpasang di pinggir jalan. Dapat kita pahami secara sederhana, isi spanduk tersebut berguna untuk menyampaikan informasi kepada para pengguna jalan bahwa akan diadakannya kegiatan jalan santai cerita dalam rangka memperingati hari ulang tahun IWAPI. Pada tulisan ini, saya ingin membahas sisi lain dari kalimat yang saya temukan tersebut.
Pembahasan dalam tulisan saya ini lebih menyoroti akronim dari IWAPI. Menurut situs resminya, IWAPI merupakan singkatan dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia. IWAPI merupakan organisasi nirlaba yang beranggotakan para wanita pengusaha yang ada di Indonesia. Organisasi ini berdiri sejak tanggal 10 Februari 1975 dan merupakan anggota dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI). Sampai saat ini, IWAPI telah menghimpun kurang lebih 40.000 wanita pengusaha di seluruh Indonesia. [1]
Organisasi di atas mengambil frasa “wanita pengusaha” sebagai nama resminya. Namun, apakah frasa tersebut benar secara kaidah kebahasaan atau tidak? Frasa yang manakah yang benar, “wanita pengusaha” atau “pengusaha wanita”. Untuk membahas frasa mana yang tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan bukan lah perkara yang mudah dan sederhana, karena hal ini akan memberikan efek yang terus meluas. Sebagai contoh, apakah IWAPI “terpaksa” harus mengubah nomenklaturnya apabila ternyata terbukti bahwa frasa “wanita pengusaha” tidak tepat? Atau apabila frasa tersebut dapat diterima, bagaimana frasa-frasa sejenis yang namun susunannya terbalik? Siapakah yang harus “berkorban” mengubah nomenklaturnya demi menyelamatkan konsistensi kebahasaan? Tentu hal ini pembahasan ini akan menjadi sangat menarik dan perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius, bukan hanya menjadi isapan jempol belaka.
Abdul Chaer di dalam bukunya menjelaskan bahwa setidaknya bahasa memiliki 13 sifat atau ciri-
ciri, yaitu: (1) bahasa adalah sistem, (2) bahasa adalah wujud lambang, (3) bahasa itu berupa bunyi, (4) bahasa bersifat arbitrer, (5) bahasa memiliki makna, (6) bahasa bersifat konvensional, (7) bahasa bersifat unik, (8) bahasa bersifat universal, (9) bahasa bersifat produktif, (10) bahasa bersifat variatif, (11) bahasa bersifat dinamis, (12) bahasa sebagai alat interaksi sosial, dan (13) bahasa merupakan identitas penuturnya. [2] Sebagai sebuah sistem, artinya bahasa memiliki sebuah aturan. Dalam kaitannya dengan keilmuan, bahasa memiliki susunan dan pola yang teratur, dan pola tersebut dapat dijabarkan serta dipelajari secara umum berdasarkan kaidah yang telah disepakati dalam disiplin ilmu tersebut. Artinya, susunan unsur-unsur kebahasaan tersebut (dalam hal ini frasa) memiliki struktur dan pola yang baku, sehingga pola tersebut dapat dipakai untuk menyusun  frasa yang sejenis. Sebagai contoh, frasa “berlari dengan kencang”, terdiri atas kata “berlari”, “dengan”, dan “kencang”. Frasa “dengan kencang” adalah bagaimana kegiatan “berlari” itu dilakukan. Dengan menggunakan pola tersebut, kita dapat menyusun frasa-frasa baru dari kata-kata yang berbeda, seperti “belajar dengan tekun”, “berbicara dengan sopan”, “memberi dengan tulus”, atau “bekerja dengan rajin”, karena semua frasa tersebut memiliki maksud yang sama bahwa rangkaian dua kata terakhir pada masing-masing frasa tersebut menjelaskan bagaimana kegiatan pada kata pertama dari frasa tersebut dilakukan. Dari contoh di atas, terlihat dengan jelas bahwa bahasa memiliki pola yang teratur dan konsisten dalam penyusunannya.
Dengan menerapkan cara yang sederhana tersebut, mari kita uji penggunaan frasa “wanita pengusaha” tersebut apakah telah benar berdasarkan konsistensi sistem kebahasaan atau tidak. Tidak hanya itu, susunan frasa tersebut juga kita manfaatkan untuk menguji beberapa istilah-istilah yang lumrah kita dengar. Dari situs resminya, disebutkan bahwa IWAPI merupakan organisasi yang menghimpun para wanita pengusaha yang ada di Indonesia. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa maksud dari “wanita pengusaha” dari akronim IWAPI tersebut adalah “wanita yang berprofesi sebagai pengusaha.” Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengusaha memiliki pengertian orang yang berusaha dalam bidang perdagangan, industri, dan sebagainya. Jadi, asumsi sementara mengenai pengertian wanita pengusaha adalah wanita yang berprofesi sebagai pengusaha atau wanita yang berusaha dalam bidang perdagangan, industri, dan sebagainya.
Kita simpan sejenak pembahasan pengertian “wanita pengusaha” tersebut. Selanjutnya, bagaimana apabila susunan “wanita pengusaha” ini kita balik menjadi “pengusaha wanita”. Apakah pengertiannya menjadi berbeda atau sama saja? Untuk mendapatkan jawabannya, mari kita ambil frasa yang memiliki susunan yang setara dengan frasa tersebut. Sebagai contoh, “pengusaha meubel”, “pengusaha peternak”, “pengusaha ikan”. Pemilihan frasa-frasa ini dikarenakan ketiganya telah memiliki makna yang jelas. Kita tidak pernah menemukan istilah dengan susunan yang terbalik dari frasa-frase tersebut, seperti “meubel pengusaha”, “ternak pengusaha”, atau pun “ikan pengusaha”.
“Pengusaha meubel” memiliki makna orang yang berusaha dalam bidang perdagangan atau industri meubel (perabot atau furnitur). “Pengusaha peternakan” berarti  orang yang berusaha dalam bidang perdagangan atau industri perternakan. Makna yang senada juga terdapat pada frasa “pengusaha ikan” yang berarti orang yang berusaha dalam bidang perdagangan atau industri yang berhubungan dengan ikan. Lalu, apabila istilah “pengusaha wanita” berada dalam posisi semakna dengan tiga istilah di atas, maka “pengusaha wanita” berarti orang yang berusaha dalam bidang perdagangan atau industri wanita. Singkatnya, dalam istilah tersebut, wanita menjadi komoditas sentral dalam usaha tersebut. Lalu, ada yang beragumentasi, bagaimana kalau dibandingkan dengan frasa “pengusaha sukses” yang artinya menjadi berbeda? “Pengusaha sukses” tentu tidak sejajar posisinya dengan “pengusaha wanita”, karena kata “sukses” adalah kata sifat, sementara “wanita” adalah kata benda.
Sampai pada pembahasan ini, kita telah menemukan bahwa frasa “wanita pengusaha” lebih tepat ketimbang “pengusaha wanita” untuk menjelaskan pengertian “wanita yang berprofesi sebagai pengusaha.” Namun, sebagai langkah lanjut, bagaimana kesimpulan akhirnya, apabila hasil diskusi di atas kita konfrontasi dengan istilah-istilah sejenis lainnya, seperti, “polisi wanita”, “wanita angkatan darat”, dan “pengacara wanita”?
Tidak dapat dimungkiri lagi bahwa pengertian polisi wanita (polwan) yang dipahami oleh publik adalah “polisi yang berjenis kelamin wanita” atau “wanita yang berprofesi sebagai polisi”. Dari pengertian yang sangat umum dipahami oleh masyarakat ini, mari kita bandingkan dengan penyusunan frasa yang telah kita bahas sebelumnya:
 “wanita pengusaha” berarti “wanita yang berprofesi sebagai pengusaha.”
“polisi wanita” berarti “wanita yang berprofesi sebagai polisi”
Inti dari kedua frasa tersebut terletak pada kata “wanita”, sehingga makna keduanya sama-sama “wanita yang ….” Lalu mengapa susunannya berbalik menjadi “polisi wanita”? Apakah makna yang ingin disampaikan adalah “polisi yang berjenis kelamin wanita”?
Mari kita bandingkan lebih lanjut dengan frasa sejenis, seperti “polisi air dan udara” (polairud), “polisi hutan” (polhut), dan “polisi lalu lintas” (polantas).  Ketiga frasa tersebut secara kompak memberikan pengertian  “polisi yang bertugas di (bidang) ….” Lalu bagaimana dengan polisi wanita? Apakah pengertiannya mengikuti pola di atas, menjadi “polisi yang bertugas terkait dalam urusan wanita”? Kalau pengertian ini yang dimaksudkan, berarti polisi wanita tidak harus berjenis kelamin wanita. Singkatnya, dari penjelasan di atas, susunan seharusnya adalah “wanita polisi”, bukan “polisi wanita”. Berdasarkan penjelasan tersebut pula, istilah “wanita angkatan darat” sudah tepat susunannya untuk menyampaikan pengertian “wanita yang berprofesi di bidang angkatan darat”.
Lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan “pengacara wanita”? Wanita yang berprofesi sebagai pengacara”, atau “pengacara yang bertugas  dalam perkara wanita”? Silakan para pembaca menjawab dan menyimpulkan sendiri berdasarkan argumentasi dan penjelasan masing-masing.
Tulisan ini bukan bermaksud untuk mencari siapa yang salah atau mencari-cari siapa yang harus bertanggung jawab atas kekacauan istilah-istilah yang muncul ini. Istilah tersebut hadir untuk memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional kita, namun kehadirannya tidak untuk menghancurkan tatanan kebahasaan yang telah ada yang justru akan membuat orang-orang yang belajar Bahasa Indonesia, terutama para pemula, menjadi bingung. Ketidakteraturan ini menyebabkan Bahasa Indonesia menjadi sulit dipelajari, bahkan oleh bangsanya sendiri. Maka akan menjadi lumrah bila terdengar opini dari masyarakat Indonesia sendiri bahwa Bahasa Indonesia adalah pelajaran yang paling sulit dan membingungkan di sekolah. Oleh karena itu menurut hemat saya, penyusunan istilah-istilah baru perlu memperhatikan kaidah kebahasaan yang telah ada. Lebih lanjut, pengertian dari istilah-istilah yang telah ada perlu dan wajib diluruskan segera demi terpeliharanya konsistensi bahasa Indonesia. Kalaulah memang sudah terlanjur salah, tidak ada salahnya untuk kita perbaiki kembali ketimbang tenggelam dalam kubangan kesalahan selama-lamanya. Demikian.
Daftar Rujukan:
[1]   www.iwapi-pusat.org/statis-1-profil.html
[2]   Abdul Chaer, Linguistik Umum, Cet. 4 (Jakarta: Rineka Cipta, 2012), hal. 33

Comments

Popular posts from this blog

Masihkah Bermental Inlander?

Refleksi dan Resolusi Tahun Baru 2025

Belajar Dari Negeri Tetangga